Eksekusi Mati Freddy Budiman Tinggal Tunggu Salinan Putusan Peninjauan Kembali
Bandar narkoba Freddy Budiman alias Budi bin H Nanang Hidayat dipastikan masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bandar narkoba Freddy Budiman alias Budi bin H Nanang Hidayat dipastikan masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan eksekusi terpidana mati kali ini dipastikan hanya untuk kasus narkoba, termasuk Fredi.
"Semuanya dari narkoba. Freddy salah satu yang kami persiapkan," kata Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dari beberapa persiapan guna menghadapkan Freddy dengan juru tembak, Rum menyatakan pihaknya tinggal menunggu kutipan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
"Kemarin kami sudah berusaha mendapatkan putusan PK Freddy," katanya.
Mahkamah Agung menolak pengajuan peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman.
Hal tersebut telah dikonfirmasi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
"Benar sudah ditolak. Artinya kembali pada putusan sebelumnya," kata Ridwan melalui pesan singkat yang terima.
Berdasarkan infomasi di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id) permohonan itu diputus Rabu (20/7/2016) oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan H.M. Syarifuddin.
Perkara dengan nomor Register 145 PK/Pid.Sus/2016 itu, masuk ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2016 dan baru distribusikan ke hakim agung pada 19 Juli 2016.
Freddy Budiman merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Dia dinyatakan bersalah karena menyeludupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir dari Tiongkok.
Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Freddy masih sempat membuat pabrik sabu.
Saat ini, gembong barang haram itu sedang menunggu waktu bertemu juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.