Susi Bantah Pernyataan Luhut soal Kapal Asing Boleh Tangkap Ikan di Natuna
Luhut mengatakan bisa saja nelayan asing menangkap ikan di Natuna namun harus bekerjasama dengan nelayan tradisional.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membantah pernyataan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, soal penangkapan ikan di perairan Natuna.
Luhut mengatakan bisa saja nelayan asing menangkap ikan di Natuna namun harus bekerjasama dengan nelayan tradisional.
Sementara menurut Susi, nelayan asing bagaimanapun juga tidak bisa menangkap ikan di Natuna.
"Sesuai Perpres (Peraturan Presiden), asing tidak boleh massuk ke dalam industri tangkap ikan, karena itu sudah masuk daftar negatif investasi," ujar Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2016).
Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, melarang kehadiran asing, dengan sejumlah pengecualian.
Selain itu ada juga Peraturan Menteri nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Disamping karena aturannya tidak memungkinkan, menurut Susi nelayan-nelayan Indonesia masih mampu menangkapi ikan-ikan di perairan Natuna.
"Saya tahu ribuan kapal dari Pantura masih mampu tangkap ikan di seluruh Natuna," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kesempatan berbincang dengan wartawan, Luhut menyebut pihak asing boleh menangkap ikan di natuna, asal bekerjasama dengan Indonesia melalui lembaga yang dibentuk bersama.