Koalisi Masyarakat Antihukuman Mati Tandatangani Petisi Agar Jokowi Tunda Eksekusi Mati
Jelang eksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba, beberapa tokoh agama, tokoh masyarakat, dan koalisi masyarakat sipil antihukuman mati menandatangani
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
![Koalisi Masyarakat Antihukuman Mati Tandatangani Petisi Agar Jokowi Tunda Eksekusi Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/koalisi-masyarakat-antihukuman-mati_20160728_142631.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang eksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba, beberapa tokoh agama, tokoh masyarakat, dan koalisi masyarakat sipil antihukuman mati menandatangani petisi kepada pemerintah yang intinya menolak tegas eksekusi tersebut, Kamis (28/7/2016).
Petisi tersebut ditandatangani di Kantor Lubis Santosa Maramis (LSM), Equity Tower SCBD, Senayan, Jakarta.
Tokoh yang menandatangani petisi tersebut diantaranya Todung Mulya Lubis (Ketua Dewan Pendiri Imparsial), Usman Hamid (Mantan Koordinator KontraS), Al Araf (Direktur Imparsial), Rafendi Djamin (Direktur Amnesty Internasional Asia Pasific), dan Magdalena Sitorus dari Komnas Perempuan.
Gerakan tersebut menunjukkan sinyalemen bahwa hukuman mati semakin ditentang masyarakat Indonesia.
Isi petisi tersebut antara lain menginginkan Jaksa Agung agar menunda rencana eksekusi mati dan mendesak Presiden agar melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam terhadap kasus-kasus terpidana mati tersebut.
Usman Hamid mencontohkan nama Zulfikar Ali, warga negara Pakistan yang hanya berperan sebagai kurir.
Usman juga menyebutkan Zulfikar Ali sebagai korban setingan belaka.
"Melalui penyelidikan yang kami lakukan ternyata dia tidak melakukan kejahatan apa pun. Dia hanya korban setingan. Gembongnya justru masih berkeliaran," jelasnya kepada pers.
Sementara Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa dalam Pasal 6 International Covenant and Civil Right kejahatan narkotika tidak masuk dalam the most serious crime yang bisa dihukum mati.
"Kejahatan narkobanya saja tidak termasuk the most serious crime, apalagi yang berperan sebagai kurir. Apa lagi dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa kurir tidak termasuk dalam kejahatan narkotika," ungkap Todung.
Al Araf menambahkan bahwa keputusan eksekusi mati dalam waktu dekat dirasa tidak tepat lantaran DPR sedang mengkaji ulang kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam KUHP.
"Presiden juga harus melakukan peninjauan secara teliti atas setiap pengajuan grasi mereka. Apalagi hukuman mati masih dikaji ulang untuk diubah statusnya dari pidana pokok menjadi pidana yang diancam secara alternatif. Jadi tidak tepat bila dilakukan sekarang," ujar Al Araf.
Petisi tersebut juga didukung beberapa tokoh antara lain Romo Franz Magnis Suseno, Romo Paulus Christian Siswantoko (Konferensi Waligereja Indonesia), Zuhairi Misrawi (tokoh muda Nahdlatul Ulama), dan Siti Musdah Mulia (guru besar UIN Jakarta).
Eksekusi mati rencananya akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap dengan terpidana mati sebanyak 14 orang.
Dari jumlah tersebut terdapat 5 warga negara Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.