Tangkap Enam Terduga Jaringan Bom Polresta Surakarta, Tiga Ditahan
Penangkapan diawali pada 19 Juli 2016, ditangkap dua orang yakni H dan HAR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 terus melakukan pengembangan terhadap kasus bom bunuh diri dengan tersangka, Nur Rohman yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pengembangan, Densus 88 mengamankan enam terduga yang diperkirakan ada hubungan dengan bom bunuh diri di Polresta Surakarta pada 5 Juli 2016 silam.
Penangkapan diawali pada 19 Juli 2016, ditangkap dua orang yakni H dan HAR.
Berikutnya pada 22 Juli 2016 ditangkap lagi empat orang yakni AH, CB, WI, ZU.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menuturkan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tujuh orang itu, akhirnya disimpulkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari enam orang ini, tiga memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka yakni H, HAR, dan AH," ujar Martinus, Kamis (28/7/2016) di Mabes Polri.
Selanjutnya untuk tiga lainnya yakni WI, C dan ZU tidak memenuhi syarat formil dan material dalam penahanan.
Mereka dijadikan saksi bagi tiga tersangka H, HAR dan AH.
"Tiga yang lainnya, WI, C, dan ZU tidak terbukti dan sudah dikembalikan ke keluarga," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.