Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati Tadi Malam
Meski sudah berada di balik jeruji besi, dia masih mampu mengembalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati empat terpidana dari 14 narapidana hukuman mati yang direncanakan sebelumnya.
Eksekusi mati dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Salah satu napi yang dieksekusi yakni Humprey Ejike, warga negara Nigeria. Dilihat dari catatan kejahatannya, Humprey adalah seorang bandar narkoba yang tak pernah kapok.
Meski sudah berada di balik jeruji besi, dia masih mampu mengembalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin.
Penangkapan terhadap Ejike dilakukan di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp 8 miliar.
Meski sudah ditahan, Ejike kembali beraksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.
Portal hukumanmati.web.id yang dikelola Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat perjalanan kasus Ejike ini.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.
Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering digunakan Ejike sebagai tempat transaksi narkotika, khususnya heroin.
Penyidik menemukan pula lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram.
Ejike menyimpan heroin tersebut di dalam kasur "spring bed" di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.
Ejike akhirnya diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa dan juga menolak peninjauan kembali yang diajukan pada 2007.
Pada Jumat (29/7/2016) dini hari, Ejike akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menghadapi regu tembak yang melakukan eksekusi mati LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jenazah Ejike rencananya akan dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.