Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Michael Titus Igweh Versi Kuasa Hukumnya

Namun, nasib sial menimpa Titus, polisi melakukan patroli

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologis Penangkapan Michael Titus Igweh Versi Kuasa Hukumnya
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Peti jenazah Michael Titus Igweh yang telah disiapkan di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara. 

Pada 2011, ia pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

Titus pun tidak putus asa, meski telah dipenjara di Lapas kelas kakap Nusakambangan, ia kembali mengajukan PK pada 2016.

Persidangan PK kedua tersebut digelar di PN Tangerang, Banten, namun ia kembali menelan kekecewaan lantaran PK ditolak.

Pengajuan PK tersebut karena vonis mati yang diterima pria berusia 34 tahun tersebut hanya berdasarkan keterangan dia saksi yang sudah meninggal, yakni Marlena dan Izuchkwu Okolaja.

Tidak hanya itu, Titus mengaku mendapatkan intimidasi selama menjadi terpidana mati, ia kerap kali disiksa agar mengakui 5,8 kilogram heroin tersebut sebagai miliknya.

Hingga akhirnya ia menjemput ajal dihadapan regu tembak oada Eksekusi Mati Jilid III.

Eksekusi Mati Jilid III yang sebelumnya menjadwalkan pengeksekusian terhadap 14 terpidana mati narkoba, untuk sementara hanya dilakukan pada 4 terpidana saja.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar terpidana mati narkoba yang telah dieksekusi:

1. Freddy Budiman (Indonesia)
2. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
3. Seck Osmane (Senegal)
4. Michael Titus Igweh (Nigeria)

Inilah 10 terpidana mati yang belum dieksekusi pada Eksekusi Mati Jilid III:

1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
3. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
4. Agus Hadi (Indonesia)
5. Pujo Lestari (Indonesia)
6. Zulfiqar Ali (Pakistan)
7. Gurdip Singh (India)
8. Merry Utami (Indonesia)
9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
10. Eugene Ape (Nigeria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas