Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Pencopotan Menanti Jika Anggota Polri Terbukti Terima Uang Freddy Budiman

Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika ada oknum anggota Polri yang terlibat dan menerima "uang setoran" dari Freddy, maka oknum itu akan ditindak.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sanksi Pencopotan Menanti Jika Anggota Polri Terbukti Terima Uang Freddy Budiman
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Nusakambangan, Freddy Budiman (baju dan kaus biru), dihadirkan dalam rilis pengungkapan pabrik narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). Pabrik narkoba yang memproduksi ekstasi tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan oleh terpidana mati Freddy Budiman. Jaringan tersebut juga mengedarkan narkoba jenis baru, CC4, yang mempunyai bentuk seperti lembaran prangko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam curhatannya kepada Koordinator Kontras, Haris Azhar, institusi Polri juga disebut menerima uang setoran miliaran rupiah dari Freddy Budiman, gembong narkoba yang telah dieksekusi, Jumat (29/7/2016) kemarin.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika ada oknum anggota Polri yang terlibat dan menerima "uang setoran" dari Freddy, maka oknum itu akan ditindak.

"Kalau memang terbukti, pastilah akan ditindak tegas, diproses hukum hingga pencopotan," tegas Boy, Sabtu (30/7/2016).

Boy menuturkan peristiwa polisi menerima 'uang setoran" dari bandar maupun keluarga bandar narkoba pernah terjadi di Medan, Sumut beberapa bulan lalu.

"Sama seperti kejadian di Medan beberapa waktu silam," ucapnya.

Adalah AKP Ichwan Lubis, Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan, Sumut yang dituduh menerima suap Rp 2,3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan oleh bandar narkoba, Toni alias Toge.

Berita Rekomendasi

Kasus ini ditangani BNN, karena AKP Ichwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan ditahan di BNN, Polda Sumut mencopot AKP Ichwan Lubis dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Belawan.

Bahkan, AKP Ichwan turut mengatasnamakan pimpinan BNN untuk menerima nominal yang lebih besar lagi dari Toge.

Saat diamankan di rumahnya, BNN menyita uang tunai Rp 2,3 miliar. Sedangkan dari hasil perekaman pembicaraan, uang yang diminta Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas