KPK Periksa Ajudan EE Mangindaan untuk Tersangka Putu Sudiartana
KPK memeriksa ajudan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan, Ippin Mamonto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan, Ippin Mamonto.
Ippin yang juga sebagai staf Partai Demokrat itu akan dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR RI untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Dia akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Ippin sebelumnya sempat ditangkap KPK saat menangkap Putu. Penangkapan tersebut lantaran dia berada di rumah Putu saat terjadi operasi tangkap tangan. Dia kemudian dilepaskan karena pada saat itu belum ditemukan keterlibatan yang bersangkutan.
Selain memanggil Ippin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Kerja DPR RI Wasidi dan Kepala Bidang Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Indrajaya.
Selain Ippin dan Putu Sudiartana, turut ditangkap Noviyanti dan suaminya Muchlis. Noviyanti adalah staf pribadi Putu Sudiartana.
Sementara tiga lainnya yang ditangkap adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha yakni Yogan Askan dan Suhemi.
Yogan yang merupakan rekan Suprapto ditangkap di Padang sementara Suhemi yang merupakan tangan kanan Sudiartana ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita bukti transfer uang Rp 500 juta ke tiga rekening berbeda yang terafiliasi ke Putu Sudiartana.
Rekening tersebut antara lain milik Muchlis dan Ni Luh Ni Luh Sugiani. Ni Luh adalah staf di LSM Jarrak Bali, sebuah LSM antikorupsi bentukan Putu Leong.
Selain bukti transfer, KPK juga menyita uang sejumlah 40 ribu Dolar Singapura. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipin adalah orang yang mengantar uang tersebut ke Putu Sudiartana.
Uang tersebut diduga sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016. (eri komar sinaga)