RUU ITE Tekankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Langsung Ditahan
Henri Subiakto mengatakan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik, pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo, Henri Subiakto mengatakan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik, pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.
Karena dalam kasus sebelumnya, jika terjadi pencemaran nama baik, langsung ditahan pihak kepolisian.
"Jadi, melalui RUU ITE ini seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik diproses pengadilan. Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada," kata Henri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Henri menuturkan, tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dalam RUU ITE agar generasi yang akan datang semakin banyak berkomunikasi dan bergiat di sosial media.
Sehingga menurutnya, aturan di dunia nyata dengan aturan di dunia maya definisinya berbeda-beda.
Masih kata Henri, RUU ITE ini merupakan inisiatif dari pemerintah dan ditargetkan akan selesai pada September 2016 mendatang.
Dikatakannya, RUU ITE ini penting mengingat perkembangan dunia cyber yang sangat dahsyat.
"Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicemarkan, namun jika tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.