Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Wakil Bendahara DPD Demokrat Riau Terkait Kasus Revisi Alih Fungsi Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Wakil Bendahara DPD Demokrat Riau Terkait Kasus Revisi Alih Fungsi Hutan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Kamis (4/8/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Edison ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Nopember 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.




"Untuk kepentingan penyidikan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/8/2016).


Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga

Saat digelandang ke mobil tahanan, Edison tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Dia terlihat membawa sebungkus obat-obatan.

Kuasa hukum Edison, Kutut Layung Pambudi, mengatakan penahanan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Sebelum ditahan, Edison dikonfirmasi mengenai percakapan dengan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

BERITA TERKAIT

Kutut sendiri mengaku tidak tahu mengenai isu percakapan tersebut lantaran keduanya mengunakan Bahasa Batak.

"Jadi antara Edison dan Gulat sudah berteman lama. Dia menanyakan masalah ada enggak nih proyek baru," kata Kutut.

Menurut Kutut, kliennya memang aktif berkomunikasi dengan Gulat lantaran keduanya aktif dalam pembangunan gereja.

"Kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua lah, ketua mencari dana gereja," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut adalah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun.

Diketahui perusahaan milik Edison pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas