Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Demokrat Apresiasi Vonis Bebas Pembuat Humor Pancasila

Hakim membuat keputusan benar, karena Sahat hanya mengubah Pancasila untuk memberi kritik

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi Demokrat Apresiasi Vonis Bebas Pembuat Humor Pancasila
Rizal Bomantama
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin (Kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin yang sekaligus menjabat Wakil Sekretaris Jenderal mengungkapkan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri Balige, Sibolga, Sumatera Utara yang memberikan vonis bebas kepada pembuat humor Pancasila menjadi Pancagila, Sahat Syafii Gurning.

Didi mengatakan bahwa vonis bebas yang diberikan Kamis (4/8/2016) lalu merupakan nafas segar bagi kebebasan ekspresi di Indonesia, terutama untuk memberi kritik kepada negara.

"Hakim membuat keputusan benar, karena Sahat hanya mengubah Pancasila untuk memberi kritik, bukan untuk melecehkan, kita harus bedakan tujuannya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2016).

Sebelumnya Sahat Syafii Gurning didakwa dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Lambang, Bahasa serta Lagu Kebangsaan karena mengubah Pancasila beserta isinya menjadi Pancagila di akun Facebook miliknya.

Hakim akhirnya memberi vonis bebas karena tidak menemukan ungkapan secara tersurat yang mencela Pancasila.

"Di dalam ungkapannya tersebut ada pesan tersirat yang ingin disampaikan Sahat. Ia baru bisa ditahan kalau celaannya tersurat dan jelas," katanya.

Berita Rekomendasi

Sahat menyebutkan Pancagila yang berisi lima ungkapan yaitu;

1. Keuangan Yang Maha Kuasa

2. Korupsi Yang Adil dan Merata

3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia

4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan

5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas