Dalam Waktu Dekat ada Korporasi yang Dijerat oleh KPK
Sanksi bagi korporasi untuk kasus pencucian uang diatur di Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain perorangan, korporasi juga harus bertanggungjawab bila terbukti bersalah dalam sebuah tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Pemidanaan korporasi itulah yang saat ini tengah dipupayakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Ini sedang kita pelajari, mudah-mudahann dalam watu dekat (ada korporasi) akan dijadikan tersangka korupsi," ujar Agus kepada wartawan di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Namun perusahaan mana yang akan djerat oleh lembaga anti rasuah tersebut, Agus tidak mau membeberkan.
Ia juga tidak mau menjawab saat dikonfirmasi apakah perusahaan yang ia maksud adalah perusahaan yang saat ini tengah berurusan dengan KPK seperti Agung Podomoro Land (APL) terkait reklamasi, maupun Lippo Group terkait kasus suap yang menjerat mantan petingginya, Eddy Sindoro.
"Nantilah itu," katanya.
Mantan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) itu menyebut dengan pemidaan tersebut diharapkan efek jera bisa lebih ditimbulkan, sehingga jumlah kasus korupsi bisa lebih ditekan.
Sanksi bagi korporasi untuk kasus pencucian uang diatur di Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). Dalam aturan itu perusahaan bisa dikenakan denda bila terbukti bersalah.
Selain itu untuk urusan pajak, Mahkamah Agung (MA) memputuskan melalui keputusan MA nomor 2239.K/PID.SUS/2012.
Putusan tersebut dijadikan dasar hukum untuk menjerat anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) yang melakukan pengemplangan pajak.
Dalam putusan hakim 14 perusahaa AAG yang melakukan pengemplangan, harus membayar denda dua kali pajak terutang sebesar Rp 2,5 triliun.