KPK Kembali Garap Politikus PKB Terkait Suap di Kemeterian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan.
Fathan akan dimintai keterangannya untuk tersangka tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Fathan sebelumnya diperiksa untuk rekannya di Komisi V Budi Supriyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanya mengenai aliran suap seperti yang diterima Budi, Fathan enggan menjawabnya.
Fathan berkilah semua yang dia ketahui mengenai suap tersebut sudah disampaikan kepada penyidik.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.
Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.
Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai aturan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.