Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalau UU Bilang Tak Boleh, Jokowi Harus Segera Pecat Arcandra Tahar

penggangkatan Arcandra menurutnya sudah melanggar UU.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kalau UU Bilang Tak Boleh, Jokowi Harus Segera Pecat Arcandra Tahar
NET
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot dan menggantikan Arcandra Tahar yang dikabarkan memiliki kewarganegaraaan Amerika Serikat dari kursi Menteri ESDM.

Pasalnya, menurut Undang-undang (UU) yang berlaku negara Indonesia tidak kewarganegaraan ganda dari seorang warga negara.

Karena itu penggangkatan Arcandra menurutnya sudah melanggar UU.

"Sudah melanggar UU, ya karena itu sudah harus diganti segara. Indonesia ini negara hukum, konstitusi yakni UU adalah hukum tertinggi yang harus kita laksanakan dengan baik dan benar. Jadi kalau UU bilang tidak boleh, ya isi UU itu harus dilaksanakan oleh Presiden," kata pengamat Migas itu kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2016).

Lebih lanjut dia tegaskan, polemik status kewarganegaraan Arcandra bukan apakah di WNI atau tidak.

Tapi, tegas dia, UU jelas menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui kewarganegaraaan ganda (dwi kewarganegaraan).

"Dia (Arcandra-red) punya dua kewarganegaraan itu tidak boleh menurut UU," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kalau begitu kembali dia meminta Presiden Jokowi untuk segera mengganti Arcandra, agar polemik ini tidak mengganggu kerja menteri bersangkutan dan program kerja Presiden sendiri di sektor ESDM.

"Presiden harus segera memecat dan Arcandra harus pulang balik ke sana," ujarnya.

Presiden Jokowi pun diingatkan untuk tidak keukeh mempertahankan Arcandra yang jelas-jelas secara UU tidak dilarang memiliki status kewarganegaraan ganda.

"Kalau jelas UU bilang ngak boleh ya sudah buru-buru ganti. Kalau soal kepakaran itu banyak kok. Kepakaran itu subjektif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas