Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Pertanyakan Alasan Jokowi Izinkan Gloria Kembali Bergabung di Paskibraka

Yusril mempertanyakan dasar hukum yang diacu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria ikut paskibraka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Pertanyakan Alasan Jokowi Izinkan Gloria Kembali Bergabung di Paskibraka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam tim Bima yang bertugas menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung pada Paskibraka Istana dalam posisi penjaga gordon. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar hukum yang diacu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria Natapradja Hamel ikut kembali menjadi anggota paskibraka.

Gloria yang dianggap warga negara Perancis sempat tak diizinkan untuk ikut bertugas mengibarkan bendera pada upacara HUT RI ke-71 di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) pagi.

Namun, berkat izin Presiden dan Wapres, Gloria bisa ikut bertugas dalam upacara penurunan bendera sore harinya.

"Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Yusril menilai, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merekrut anggota Paskibraka.

Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor perancis.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?" ucap Yusril.

Berita Rekomendasi

Yusril lalu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015 syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI.

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No. 62/1958 yang berlaku ketika itu Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

Sebab UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah.

Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan, karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.

UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria seperti diakuinya adalah paspor Perancis.

"Jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja," ucap Yusril.

Pemerintah, lanjut dia, akhirnya bagai dihadapkan pada buah simalakama: membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana, tapi risikonya melakukan pelanggaran hukum.

"Pemerintah memang harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan" ucap Yusril.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas