Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Evaluasi Kebenaran Informasi OTT Bocor Saat Tangkap Damayanti

Kesaksian tersebut diucapkan sendiri oleh Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Evaluasi Kebenaran Informasi OTT Bocor Saat Tangkap Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang tersebut Damayanti menyebut adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR yang meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi sebesar Rp10 triliun, jika tidak dipenuhi kementerian tersebut akan dipersulit dalam pengusulan RAPBN. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti mengenai dugaan informasi tangkap tangan (OTT) yang bocor saat hendak menangkap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Sebelum ditangkap, Damayanti mengaku sudah diingatkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tentang gerak-geriknya yang sudah dipantau KPK.

"Kalau benar akan didalami. Akan jadi evaluasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Diketahui, Hasto menyampaikan rencana OTT kepada Damayanti pada saat Rakernas PDIP di JIEXPO Kemayoran, 10-12 Januari 2016.

KPK menangkap Damayanti pada 13 Januari 2013.

Kesaksian tersebut diucapkan sendiri oleh Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sebelum acara dimulai, saya dipanggil Pak Hasto ke ruang VIP, dibilang saya mau ditangkep KPK. Saya beserta dua orang temannya," kata Damayanti saat bersaksi Juli lalu.

Berita Rekomendasi

Informasi tersebut disampaikan Hasto selang beberapa hari setelah dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini menerima uang 33 ribu Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 7 Januari 2016.

Suap tersebut untuk sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas