KPK Evaluasi Kebenaran Informasi OTT Bocor Saat Tangkap Damayanti
Kesaksian tersebut diucapkan sendiri oleh Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti mengenai dugaan informasi tangkap tangan (OTT) yang bocor saat hendak menangkap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Sebelum ditangkap, Damayanti mengaku sudah diingatkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tentang gerak-geriknya yang sudah dipantau KPK.
"Kalau benar akan didalami. Akan jadi evaluasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Diketahui, Hasto menyampaikan rencana OTT kepada Damayanti pada saat Rakernas PDIP di JIEXPO Kemayoran, 10-12 Januari 2016.
KPK menangkap Damayanti pada 13 Januari 2013.
Kesaksian tersebut diucapkan sendiri oleh Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sebelum acara dimulai, saya dipanggil Pak Hasto ke ruang VIP, dibilang saya mau ditangkep KPK. Saya beserta dua orang temannya," kata Damayanti saat bersaksi Juli lalu.
Informasi tersebut disampaikan Hasto selang beberapa hari setelah dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini menerima uang 33 ribu Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 7 Januari 2016.
Suap tersebut untuk sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.