Hidayat Nur Wahid: Mendapat Produk Halal adalah Hak Konsumen
Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia tertinggal dalam implementasi aturan produk halal dengan negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Inggris.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia tertinggal dalam implementasi aturan produk halal dengan negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda, dan Selandia Baru.
Dampak yang ditimbulkan dari ketertinggalan terhadap aturan produk halal tersebut membuat banyaknya produk halal dari negara lain.
Hidayat mengakui salah satu problem besar dalam produk halal memang belum ada kejelasan regulasi yang mengatur. Diakui sering terjadi keruwetan dalam masalah aturan-aturan hukum.
"Untuk mendorong agar aturan hukum tentang produk halal menjadi jelas, saya menyarankan agar KADIN Komite Timur Tengah dan OKI itu melakukan dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR. Sebagai anggota DPR maka saya juga akan melakukan woro-woro," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurut Hidayat, dengan melakukan dengar pendapat dengan Komisi VIII maka para anggota DPR itu bisa mendorong percepatan aturan produk halal.
"Ini harus dikawal. Saya akan mengkomunikasikan dengan Komisi VIII," ujarnya.
Hidayat mengatakan, keinginan masyarakat untuk mendapat produk halal adalah bagian dari hak konsumen.
Apa yang dilakukan oleh KADIN itu adalah bagian dari bentuk demokrasi, yakni memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Mendapat produk halal adalah hak konsumen," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.