DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport
Kurtubi mengatakan pihaknya perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah sebab perpanjangan izin tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan memanggil Pemerintah mengenai perpanjangan izin PT Freeport Indonesia ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.
Anggota Komisi VII Kurtubi mengatakan pihaknya perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah sebab perpanjangan izin tersebut.
"Komisi VII akan minta penjelasan dari menteri definitif apa alasan dan argumentasi dilonggarkannnya diberikan izin ekspor konsentrat oleh Pemerintah kepada Freeport," kata Kurtubi saat diskusi bertajuk 'Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Kurtubi mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba mewajibkan semua perusahaan tambang terlebih dahulu mengolah produknya dan tidak boleh mengekspor barang mentah atau setengah jadi.
"Tidak boleh lagi mengekspor bahan mentah atau setengah jadi. Maksudnya agar manfaat kekayaan tambang minerba ini bisa maksimal untuk bangsa dan negara," kata dia.
Kurtubi mengatakan pihaknya memang tidak secara serta merta membatalkan perpanjangan izin tersebut karena belum mendengar penjelasan Pemerintah.
Sementara terkait sah atau tidaknya kebijakan yang dikeluarkan Arcandra Tahar itu, Kurtubi tidak terlau mempersoalkannya.
Walau saat itu Arcandra diduga memikiki kewarganegaraan ganda, Kurtubi menilainya sah lantaran diangkat oleh Presiden.
"Apakah peraturan kebijakan semasa beliau meajbat lalu batal demi hukum, saya tidak jawab secara terus terang. Perlu ada kajian tersendiri. Tetapi saya asumsikan itu tetap berlaku karena beliau diangkat oleh Presiden yang mendapat mandat dari rakyat dan hak presrogatif di tangan Presiden," tukas politikus Partai NasDem itu.