Menteri Yasonna: Soal Justice Collaborator Sebaiknya Tidak Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa PP 99 sudah memenuhi sistem perundangan yang berlaku di UUD 1945.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa PP 99 sudah memenuhi sistem perundangan yang berlaku di UUD 1945.
Sehingga dengan dihapuskannya pasal mengenai Justice Collaborator merupakan hal yang sesuai.
JC, kata Yasonna merupakan hal yang seharusnya berada di pengadilan. Bukan berada di dalam peraturan pemerintah.
"Kami hanya ingin menempatkan sistem secara baik. Kalau JC ditaruh di PP, maka akan berbeda dengan sistem kita," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Dia menjelaskan dari sisi UU Mahkamah Agung, UU LPSK dan beberapa undang-undang lainnya, Justice Collaborator hanya dapat ditempatkan di proses pengadilan, bukan di dalam PP seperti yang sebelumnya.
"Di situ kritiknya. Kalau nantinya ditempatkan di dalam PP, bisa terjadi disktriminatif," tambahnya.
Yasonna juga menegaskan bahwa tidak ada jual beli status Justice Collaborator di kementerian hukum dan HAM, karena ranah pemberian status berada di kejaksaan dan kepolisian.