Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Taksi Online Curhat Permenhub Terindikasi Matikan Pendapatan Kepada DPR

Komisi V DPR RI menerima perwakilan pengemudi taksi online yang melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengemudi Taksi Online Curhat Permenhub Terindikasi Matikan Pendapatan Kepada DPR
Warta Kota/Henry Lopulalan
Michael Wattimena. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menerima perwakilan pengemudi taksi online yang melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen.

Mereka mengeluhkan adanya penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.

Tim Advokasi Taksi Online Andriawal Simanjuntak menduga produk peraturan menteri tersebut untuk mematikan pengemudi mendapatkan pendapatan yang halal.

Dugaan itu, katanya, terlihat dari peraturan yang seharusnya berlaku pada bulan Oktober tetapi sudah terjadi penindakan pada Agustus ini.

"Ada indikasi ingin mematikan sesama kita untuk mencari penghasilan yang halal," kata Andriawal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ia menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 mewajibkan pengendara taksi online memiliki SIM A umum.

Kemudian, diwajibkan untuk KIR serta balik nama kendaraan ke perusahaan.

BERITA TERKAIT

Aturan lainnya, pengendara taksi online harus memiliki pool dan bengkel sendiri.

Sedangkan, seorang pengemudi taksi online, Karnair, menilai peraturan tersebut menyulitkan pihaknya.

Ia mengaku untuk mendapatkan SIM A umum membutuhkan proses yang sulit.

"Kenapa pemerintah bertahun-tahun membiarkan taksi konvensional menggunakan SIM A polos bukan umum? Apa pernah kita lihat perekrutan taksi konvensional pakai SIM A umum?" katanya.

Selain itu, dirinya tidak mendapat pemberitahuan dari operator untuk pengujian KIR.

Karnair melihat ada pemaksaan terkait uji KIR yang dilakukan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengaku pihaknya sudah mengingatkan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan tersebut.

Kemenhub telah diminta untuk menciptakan iklim usaha yang memenuhi standar minimal, memprioritaskan keselamatan keamanan dan kenyamanan sesuai aturan perundang-undangan.

"Berarti bahwa kami Komisi V DPR yang merupakan mitra Kemenhub sudah antisipasi jauh-jauh hari. Itu yang dapat kami sampaikan," kata Politikus Demokrat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas