Wacana Harga Rokok Naik Jadi Rp 50 Ribu, Ini Rencana Sri Mulyani
Pemerintah mengonsultasikan usulan kenaikan cukai rokok dengan sejumlah pihak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengonsultasikan usulan kenaikan cukai rokok dengan sejumlah pihak.
Proses konsultasi itu dilakukan selama dua bulan ke depan.
"Sekarang kami lakukan konsultasi dengan berbagai pihak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Pihak yang akan diajak konsultasi antara lain pakar kesehatan, kelompok pemuda, stakeholder ketenagakerjaan, pelaku industri rokok serta sejumlah kementerian terkait.
Selain itu, penetapan cukai rokok juga harus berpegang pada Undang-Undang Cukai dan kajian dari sisi pendapatan negara.
"Hal itu mungkin yang akan kami lakukan dalam dua bulan ke depan," ujar Sri.
Sri mengingatkan bahwa cukai rokok saat ini sudah maksimal sesuai undang-undang.
Diberitakan, pesan maupun foto-foto yang menunjukkan harga rokok naik beredar melalui WhatsApp maupun sejumlah media sosial.
Dalam pesan itu disebutkan sejumlah harga rokok naik signifikan dari harga jual saat ini, seperti harga rokok merek Dji Sam Soe dibanderol Rp 44.800 per bungkus.
Lainnya adalah harga Sampoerna Mild dihargai Rp 53.500, Djarum Super Rp 39.500, Gudang Garam Surya Rp 42.400, dan sebagainya.
Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan, informasi yang beredar tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada kenaikan harga rokok seperti yang tercantum pada pesan yang beredar.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado