Takut Hakim Artidjo, Bekas Ketua PTUN Medan Cabut Permohonan Kasasi
Tripeni adalah terdakwa suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis terkait kasus di Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak mau diadili Hakim Agung Artidjo Alkostar, bekas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Provinsi Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro membatalkan permohonan kasasinya.
Tripeni adalah terdakwa suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis terkait kasus di Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan akhirnya memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya," kata Hakim Agung Krisna Harahap, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Mahamah Agung telah menunjuk tiga hakim terkait kasasi yang diajukan Tripeni.
Dua hakim selain Artidjo adalah Krisna Harahap dan MS Lumme.
Tripeni sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut,
KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.