Terbukti Jual Beli Perkara, Hakim Vonis Kasubdit MA 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Selain terbukti menerima suap, Andri juga terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta.
Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.
Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong.
Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ia tangani.
Pada pertemuan tersebut, Andri menerima uang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.
Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.
Penyidik KPK menemukan uang Rp 500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri.
Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap.
Atas perbuatannya, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.