Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tunggunya Panjang, Diduga Jadi Penyebab 177 Jamaah Haji Ditangkap di Filipina

DPR mendorong penguatan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, agar kuota haji Indonesia ditambah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Daftar Tunggunya Panjang, Diduga Jadi Penyebab 177 Jamaah Haji Ditangkap di Filipina
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Seorang calon jemaah haji kloter 2 kota Samarinda pamitan dengan keluarganya saat berangkat dilepas pejabat Pemkot menuju embarkasi haji Manggar Balikpapan, Rabu (10/8)/2016.KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA–  Sebanyak 177 Calon jemaah haji asal Indonesia hingga kini masih ditahan pihak imigrasi Filipina, karena diduga menggunakan paspor palsu untuk meninaikan ibadah haji.

Kejadian itu menurut Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq, tidak bisa dilepaskan sebagai dampak panjangnya daftar tunggu bagi calon jemaah haji di tanah air.

Apalagi ditambah sangat tingginya keinginan masyarakat Indonesia  menjalankan ibadah haji. 

Sehingga, dia menilai ada orang yang mengambil keuntungan dari mekanisme atau sistem pemberangkatan haji di Indonesia yang saat ini masih harus menunggu belasan tahun untuk mendapatkan kursi atau kuota ke Tanah Suci.

"Kita harus melihat faktor penyebab keberangkatan mereka demikian, yaitu panjangnya daftar tunggu. Jadi apa yang membuat mereka ngebet benar ingin berangkat seperti itu, ya panjangnya daftar tunggu," ujar Politikus PKB ini ketika dihubungi Tribunnews.con, Kamis (25/8/2016).

DPR mendorong penguatan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, agar kuota haji Indonesia ditambah.

Berita Rekomendasi

"Paling tidak itu dikembalikan kepada yang semula yaitu 211.000. Syukur-syukur bisa sampai mencapai 250.000. Itu akan sangat membantu," sebut Kiai Maman.

Selain itu, kata dia, perlu dilakukan pengawasan ketat di pemberangkatan jamaah haji. 

"Agar jangan sampai ada orang yang berangkat setiap tahun tetapi ada yang nunggu bertahun-tahun," jelasnya.

Artinya, jelas dia, pemerintah harus melakukan pembatasan 10 tahun sekali, termasuk terhadap anak-anak yang dianggap tidak perlu berangkat.

Disamping itu DPR mendorong Kementerian Agama terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran diri untuj naik haji yang benar.

"Agar jangan sampai ibadah haji yang sakral itu ternodai oleh perlaku melanggar aturan seperti ini," ujarnya.

Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Jasin menyebut pelakunya orang Indonesia yang berhasil memperdayai korban dan orang-orang di Filipina yang ikut membantu memberangkatkan 177 orang.

"Mereka ini korban, sudah hilang uang, terlunta-lunta di luar negeri. Tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya," ujar Jasin dalam konfrensi pers di kantor Setjen Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Rencanannya pihak Kemenag akan memberikan pembekalan kepada 177 orang itu, setibanya di Indonesia.

Pemerintah akan memberikan pemahaman soal bagaimana caranya agar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melaksanakan ibadah haji sesuai aturan.

Saat ini 177 calon jemaah haji di Filipina tidak diperlakukan sebagai pelaku pidana. 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas