Perlindungan Konsumen Tunggungjawab Pelaku Usaha dan Konsumen
Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan agar kebijakan perlindungan konsumen berjalan efektif.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita merangkul Pemerintah Daerah agar bersama-sama melindungi konsumen.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan agar kebijakan perlindungan konsumen berjalan efektif.
“Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan merupakan penyambung lidah dan garda terdepan pelaksana kebijakan Kementerian Perdagangan, dalam hal ini kebijakan perlindungan konsumen di daerah," ujar Mendag dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (25/8/2016).
Dikatakannya ada 250 juta konsumen di Indonesia dengan berbagai status pekerjaan, termasuk juga produsen, yang harus dilindungi.
Lebih lanjut menurut Mendag, perlindungan konsumen bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen. Konsumen harus cerdas agar dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.
Kata Mendag, apabila 250 juta konsumen Indonesia cerdas, mengerti kewajiban mereka, dan kritis dalam mempertahankan hak mereka, konsumen akan mampu mengendalikan pasar.
Dengan demikian, pelaku usaha akan mengikuti keinginan konsumen sehingga menyediakan produk yang memenuhi ketentuan dan baik bagi konsumen.
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia pada tahun 2015 berada di angka 34,17. Itu artinya, konsumen sudah paham hak dan kewajiban, tapi belum mampu memperjuangkan hak mereka.
Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 menimbulkan beberapa perubahan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berpindah kewenangannya.
Perubahan tersebut antara lain pelimpahan kewenangan terkait kemetrologian; pelaksanaan operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); pengawasan barang beredar dan jasa; serta pengalihan Personil Penera dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), pendanaan, sarana/prasarana, dan dokumen (P3D).