Kabut Asap Sampai Singapura, Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Kebakaran Hutan
Rofi Munawar menilai pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera beberapa pekan silam ini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar menilai pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera beberapa pekan silam ini.
Hal itu terbukti dengan semakin meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan, hingga ke negara Singapura.
"Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional. Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain," kata Rofi melalui pesan singkat, Minggu (28/8/2016).
Diketahui, kebakaran hutan hebat telah terjadi di Sumatera hampir satu bulan. Rofi menilai langkah antisipasi Pemerintah belum mampu menghentikan bencana tersebut.
Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.
Secara struktural, Rofi menilai, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial.
Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek dministrasi dan aktor operasional saja.
Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.
"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," kata Politikus PKS itu.
Rofi menuturkan beragam regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Namun semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penanganannya cepat," tegas Rofi.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (26/8/2016) menyebutkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau makin bertambah.
Asap dari kebakaran tersebut juga semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.