Kelebihan Dana Sertifkasi Guru Rp 23,3 Triliun Karena DPR Tak Jalankan Fungsi Anggaran
DPR telah dibekali dengan sekretariat, tenaga ahli yang diharapakan bisa memberikan data lain
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak menjalankan fungsi anggaran dalam membahas tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan tersebut mengalami kelebihan alokasi anggaran sebesar Rp 23,3 triliun.
"Kami lihat ketika DPR menjalankan fungsi anggaran itu kan mestinya didukung dengan database yang kuat," kata Roy di kantor Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Jakarta, Minggu (28/8/2016).
DPR hanya bergantung pada data-data yang dimiliki pemerintah. Padahal, kata dia, DPR telah dibekali dengan sekretariat, tenaga ahli yang diharapakan bisa memberikan data lain agar bisa menjadi pembanding data pemerintah.
"Di situlah letak bicara dalam konteks anggaran terjadi dialog antara DPR dan pemetintah. Ini menguji dan verifikasi data yang dihasilkan oleh pemerintah. Tapi selama ini DPR kebanyakan berharap data dari pemerintah," ucap Roy.
Roy menuturkan DPR seringkali berkilah bahwa data tersebut berasal dari pemerintah. Menurutnya, sikap seperti itu mencerminkan DPR yang tidak mau disalahkan.
"Mereka sering kali mengatakan bahwa 'pemerintah menyodorkan seperti ini kok datangnya' seolah mereka tidak mau disalahkan. Apapun alasannya, temuan terkait 23,3 triliun anggaran tunjangan sertifikasi guru, itu bagian dari kesalahan DPR," ucap Roy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016. Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih.
Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyan. (Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.