Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi, Dudy Jocom.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan pegawai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi, Dudy Jocom.

"Ya benar, KPK memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi IPDN di Sumbar," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).

Keempatnya adalah Sugeng Hindarjo dari pihak swasta; Staf PT Hutama Karya, Mali Achmadi; PNS Kemendagri, Kesdan dan pegawai PT Hutama Karya, Zaim Susilo.

Dudy Jocom yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Lembaga antirasuah ini menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat.

Berita Rekomendasi

Pada kasus ini diduga negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas