9 WNI Calon Jemaah Haji yang Belum Bisa Pulang dari Filipina Tersangka? Ini Jawaban Kemenag
Sembilan dari 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang ditahan otoritas Filipina dipastikan belum bisa pulang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan dari 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang ditahan otoritas Filipina dipastikan tidak ikut rombongan yang dipulangkan ke tanah air, besok.
Sembilan orang tersebut belum mendapat izin pulang lantaran masih dibutuhkan keterangannya oleh otoritas Filipina mengenai keberangkatan mereka yang menggunakan paspor Filipina.
Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, mengatakan sembilan orang tersebut statusnya adalah saksi dan dipastikan bukan sebagai tersangka.
"Masih dimintai keterangan. Sembilan orang ini dianggap belum selesai untuk dimintai keterangan, makanya masih mengunggu," kata Barori saat dikusi bertajuk 'Karut Marut Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia', Menteng, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Biro Humas Kementerian Agama, Syafrizal Sofyan mengatakan bukan tanpa pertimbangan pemilihan sembilan orang dari 177 calon jemaah haji Indonesia itu.
Mereka mengatakan sembilan orang tersebut dari segi pendidikan lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya bahkan bisa berbahasa Inggris dengan lancar.
Dia menungkapkan bahkan ada satu WNI yang kemampuan berbahasa Inggrisnya di atas rata-rata karena bersuami Warga Negara Norwegia.
"Faktor pendidikan kedua faktor bahasa. Dia mampu berbahasi Inggris kemudian rada berpendidikan lah. Sehingga dia dimintai ngerti untuk memberikan keterangan. Lah kalau orang bisanya Bahasa Madura terus meminta keterangan pake bahasa Inggris kan nggak bisa jawabnya," kata Syafrial pada kesempatan yang sama.
Menurut Syafrizal 168 calon jemaah haji tersebut akan diterbangkan ke Makassar dan Soekarno-Hatta, besok pukul 13.00 waktu sempat.
Sekitar 100 calon jemaah diterbangkan ke Makassar sementara 68 orang diterbangkan ke Cengkareng. Adapun 68 yang diterbangkan ke Cengkareng adalah calon jemaah haji yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Saat tiba di Cengkareng, mereka akan langsung diserahkan ke kantor perwakilan Pemerintah Daerah masing-masing asal calon jemaah haji tersebut.
Sebelumnya, 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia ditahan pihak Imigrasi Filipina. Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota haji yang diterima Filipina dari Pemerintah Arab Saudi.
Mereka sempat ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila. Mereka ditangkap bersama lima warga Filipina yang membawa mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.