Kapolri Bantah Adanya Kongkalikong Perwira Polisi Dengan Pengusaha Sawit
Jenderal Bintang Empat itu mengatakan pihak Mabes Polri telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membantah adanya kongkalikong antara anggota polisi dengan pengusaha sawit.
Hal itu terkait beredarnya para petinggi Polda Riau dengan pengusaha dan pembakar hutan serta lahan yang kini menjadi viral.
"Bahasa kongkow itu kan bahasa yang cenderung ada kongkalikong atau akrab segala macam, tadi sudah dijelaskan oleh Kapolda Riau," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016)
Ia menegaskan foto tersebut tidak berhubungan dengan dihentikannya kasus kebakaran hutan dan lahan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Jenderal Bintang Empat itu mengatakan pihak Mabes Polri telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
"Dari yang mengajak foto itu tidak ada yang terkait 15 perusahaan SP3 itu yang ada satu orang yang memiliki perkebunan sawit satu orang saja. Dari beberapa orang itu dan orang itu tidak terlibat dengan 15 sp3 itu. Jadi kalo ada bahasa kongkow-kongkow dengan bahsa 15 SP3 perusahaan sawit tidak ada hubungannya," ungkapnya.
Diketahui, Propam Mabes Polri dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh petinggi Polda Riau yang foto dengan pengusaha atau bos perusahaan sawit.
Ini lantaran beredarnya foto para petinggi Polda Riau dengan pengusaha dan pembakar hutan serta lahan yang kini menjadi viral.
Dalam foro tersebut, terdapat judul atau tulisan : Kongkow-Kongkow Polisi dengan Pengusaha Pembakar Hutan dan Lahan.
Untuk diketahui gabungan dari organisasi Publik Melawan Karlahut yang terdiri dari Walhi, Bahana Mahasiswa Universitas Riau, Jikalahari, Fitra Riau, LBH Pekanbaru, Riset Center dan Pakar Lingkungan (Elviandri) yang kemudian mengeluarkan pernyataan sikap.
Dengan menulis tegas " Kongkow – Kongkow Polisi dengan Pengusahan Pembakar Hutan dan Lahan “.(*)