Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Dianggap Masih Reaktif Situsional

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dinilai tidak serius dalam mengumpulkan bukti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Dianggap Masih Reaktif Situsional
Istimewa
Rofi Munawar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dinilai tidak serius dalam mengumpulkan bukti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal tersebut terlihat dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terkait kasus tersebut pada 2015.

"Hal ini juga menunjukkan penanganan kasus Karhutla bersifat reaktif situasional, bukan pada pencegahan dan penindakan," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Rofi Munawar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Rofi menyampaikan hal itu menyusul adanya upaya dari beberapa kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin mengajukan praperadilan atas keluarnya SP3 terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, Rofi menilai pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) belum optimal mengumpulkan bukti penyebab kebakaran hutan.

Kementerian di bawah pimpinan Siti Nurbaya dianggapnya belum optimal memonitoring perkembangan tuntutan terhadap pelaku kebakaran hutan.

Berita Rekomendasi

"Jika kasus ini dimonitoring dengan baik dan dikumpulkan bukti-bukti yang memadai dalam prosesnya, maka tidak perlu ada keterkejutan dari pihak pemerintah," tuturnya.

Rofi menjelaskan, adanya SP3 tersebut akan ditafsirkan publik bahwa peristiwa Karhutla yang berdampak hebat pada 2015 hanyalah kejadian alam biasa dan bukan tindakan pelanggaran korporasi.

Padahal, kata Rofi, kebakaran hutan dan lahan terjadi di area hutan produksi yang berdampak pada polusi udara, gangguan penyakit, hingga meluasnya asap ke negara lain.

"Tindakan pencegahan dan penindakan belum menjadi perhatian utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan," katanya.

"Pemerintah selama ini cenderung terjebak kepada pemadaman saat kejadian dibandingkan mengusut tuntas kebakaran yang kerap terjadi setiap tahun," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas