Sidang Perdana, La Nyalla Tolak Disebut Terdakwa
Namun, La Nyalla langsung menyatakan penolakan atas seluruh poin dakwaan itu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak mentah-mentah oleh La Nyalla Mattalitti beserta kuasa hukumnya.
Hal itu terjadi dalam sidang perdana perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011-2014 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/9/2016).
Dalam sidang tersebut, La Nyalla duduk sebagai terdakwa. Awalnya, JPU membacakan dakwaan.
Namun, La Nyalla langsung menyatakan penolakan atas seluruh poin dakwaan itu.
Tidak hanya itu, La Nyalla berpendapat bahwa dirinya tak dapat lagi didakwa atau duduk sebagai terdakwa di muka sidang.
"Sebab, putusan praperadilan sudah menyatakan status saya sebagai tersangka tidak sah," ujar La Nyalla.
Kuasa hukum La Nyalla pun mengungkapkan hal sama.
Menurut dia, ada tiga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersangka kliennya tidak sah secara hukum.
Dalam eksepsi yang dibacakan kemudian, kuasa hukum La Nyala mengatakan, masing-masing putusan praperadilan yang dimaksud, yakni tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016 dan 23 Mei 2016.
"Maka kami meminta majelis hakim memutuskan membebaskan klien kami," ujar salah seorang kuasa hukum La Nyalla.
Hakim Sumpeno menyatakan, akan melanjutkan persidangan pada Rabu (14/9/2016) mendatang.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
Dalam pokok perkara korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Namun, pokok perkara yang disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi.
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.
Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.(Fabian Januarius Kuwado)