Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas RUU Minuman Beralkohol, DPR Bagi 4 Kelompok

Karena itu menurut Arwani, perlu dicari titik temu dari pengaruh negatif tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahas RUU Minuman Beralkohol, DPR Bagi 4 Kelompok
net
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi, mengatakan dalam perkembangannya pembahasan RUU Minol di Panja terdiri dari empat cluster (kelompok).

Empat kluster itu adalah larangan total terhadap Minol seperti di Aceh, larangan dengan pengecualian, larangan tapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan, dan tidak perlu ada larangan melainkan cukup dengan pengendalian atau pengaturan.

"Arus pelarangan karena pengaturan Minol dalam RUU ini penting sebagai payung hukum saat ini. Sebab, ada Perda-perda dan Pergub masing-masing di daerah berbeda dalam menyikapinya. Tapi kesimpulannya ada pengaruh negatif pada masyarakat. Baik kesehatan maupun kriminalitas," kata Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Karena itu menurut Arwani, perlu dicari titik temu dari pengaruh negatif tersebut.

Selanjutnya, pelarangan dalam kondisi tententu itu dinilai tidak menjamin adanya kepastian hukum.

Karena itu RUU ini berusaha untuk meminimalisir, dan itu tidak mengganggu kepentingan investasi karena ada pasal-pasal pengecualian (asing) dan diperbolehkan untuk kepentingan ritual agama tertentu.

"Jadi, ada ruang kemajemukan yang kita hormati, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh pihak yang berwenang (menteri, Pemda) seperti hotel dan restoran. Sehingga hanya ada ruang pembatasan yang tegas dan jelas. Itu, semata agar Minol tidak menjadi trend di masyarakat," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Masih kata Arwani, dirinya menekankan pentingnya pengawasan dengan membentuk tim terpadu di di pusat dan daerah.

"Soal bentuknya seperti apa? Nanti dibicarakan terkait pentingnya peran serta tokoh masyarakat, dan untuk ketentuan pidananya ada tiga macam, yaitu rehabilitasi, denda dan dipenjara,” ucapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas