Pertanyakan SP3 15 Perusahaan, Panja Karhutla Rencanakan Kunjungan ke Riau
Ia mengatakan pembakaraan hutan sudah bertahun-tahun terjadi. Arsul lalu membandingkan penanganan kasus yang sama.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akan mengadakan kunjungan kerja ke Riau. Anggota Panja Arsul Sani mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi masalah.
"Ketemu penegak hukum, komisi III juga terima aduan masyarakat," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Arsul mengingatkan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang menyinggung urat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan di 15 perusahaan.
"Kita pertanyakan kenapa tidak mencari ahli bandingan. Tugas penyidik kan harus seoptimal mungkin cari alat bukti," kata Sekjen PPP itu.
Ia mengatakan pembakaraan hutan sudah bertahun-tahun terjadi. Arsul lalu membandingkan penanganan kasus yang sama. "Dulu sangat bagus minta keterangan ahli dari Universitas UGM dan ITB. Ini tidak terlihat," ujarnya.
Sebelumny, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan. Dimana, 15 perusahaan yang kasusnya dihentikan terjadi pada periode Januari-Mei 2016.
"Dan, alasan alasan penghentiannya ada karena tidak cukup bukti karena tersangkanya tidak ada, ada juga yang terbakarnya di luar areal baru menjalar ke dalan areal korporasi, ada juga yang dia di dalam arel korporasi tapi dikuasai oleh masyarakat," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Adapula, izin pengelolaan yang telah dicabut sehingga tidak lagi menjadi bagian areal koorporasi. Sehingga, tanggungjawabnya bukan lagi dibebankan kepada perusahaan. Namun, Tito mengatakan cukup banyak kasus kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 yang dilanjutkan.
"2015 juga cukup banyak ada 86 orang yang ditangkap di Riau. Kemudian yang diajukan juga cukup banyak jumlahnya ratusan. Jadi jangan hanya melihat kasus kasus yang berhenti saja, kasus yang dilanjutkan juga ada," kata Jenderal Bintang Empat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.