Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakabareskrim: Hanya Dihargai Ribuan Rupiah, Obat Ilegal Lebih Berbahaya Dibanding Sabu

"‎Di kalimantan utamanya, saya dapat laporan dari Kapolda soal banyak kekerasan, perkelahian, dan penusukan itu ya karena rata-rata tersangkanya minum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakabareskrim: Hanya Dihargai Ribuan Rupiah, Obat Ilegal Lebih Berbahaya Dibanding Sabu
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Obat di lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja?, Jl Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakabareskrim Irjen pol Antam Novambar mengungkapkan obat-obat ilegal yang disalahgunakan dan dikonsumsi berlebihan oleh generasi muda berimbas terhadap maraknya kriminalitas.

Terlebih obat-obat berbentuk pil seperti Carnophen, Somadrly, Heximer, dan Tramadol ‎yang merupakan obat anti nyeri dan obat antiparkinson tersebut bisa menimbulkan efek halusinasi.

Sehingga penggunaaan obat tersebut mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang negatif‎.

"‎Di kalimantan utamanya, saya dapat laporan dari Kapolda soal banyak kekerasan, perkelahian, dan penusukan itu ya karena rata-rata tersangkanya minum pil-pil ini," katanya, Selasa (6/9/2016) di Mabes Polri.

Selain itu, mengkonsumsi pil-pil tersebut secara berlebihan ‎juga bisa mengakibatkan kecelakaan.

Menurut Antam, obat-obat berbahaya itu dapat ditemukan dengan mudah dan banyak dikonsumsi generasi muda.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi obat-obat berbahaya tersebut tidak hanya diedarkan di ‎Jakarta tapi hampir ke seluruh pelosok nusantara..

"Bayangkan harga satu pilnya hanya seribu sampai dua ribu dan bisa buat mabuk orang. Ini lebih berbahaya menurut saya dibanding sabu atau lainnya. ‎Hanya saja ini harganya lebih murah," katanya.

Untuk diketahui, Jumat (2/9/2016) Bareskrim bersama Badan POM menggeledah lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.

Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat, dan obat tradisional siap edar.


Keseluruhan barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 30 miliar.

‎Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan operasi tersebut merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen suatu obat nyeri otot hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas