Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Boyong Pelaku Bom Medan ke Jakarta

"‎informasinya IA sudah dibawa ke Jakarta, dibawa oleh Densus 88 dari Medan ke Jakarta," ucap Boy.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Densus 88 Boyong Pelaku Bom Medan ke Jakarta
Capture Youtube
Insiden teror bom di sebuah gereja di Medan, Sumatera Utara akhir pekan kemarin cukup mengejutkan. Pasalnya, pelaku teror masih sangat muda. Namun pemerintah menyatakan pelaku teror bom ini tak tercatat di dalam jaringan teroris manapun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎IA,  tersangka kasus bom rakitan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (28/8/2016), kemarin‎ sudah dibawa ke Jakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Rabu (7/9/2016) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat.

"‎informasinya IA sudah dibawa ke Jakarta, dibawa oleh Densus 88 dari Medan ke Jakarta," ucap Boy.

Boy melanjutkan IA dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Densus 88 karena kasus tersebut ditangani oleh Densus 88.

"Karena kasusnya ditangani D‎ensus 88 jadi pelaku dibawa ke Jakarta, untuk memudahkan pemeriksaan dan proses hukum, jadi tidak perlu bolak-balik ke Medan. Nanti malah tidak efektif," terangnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan kasus IA diambil alih dari Polresta Medan dan Polda Sumut ke Densus 88 karena perbuatan IA dianggap sudah menimbulkan ketakutan.

Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini melanjutkan kedepan, pihak Densus 88 Mabes Polri yang akan melakukan pencarian pada orang yang menyuruh IA melakukan aksi teror dan mengiming-imingi IA uang Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

"Orang yang menyuruh itu masih dicari, masih dalam ‎pencarian di lapangan," kata Agus.

Jenderal bintang satu ini menegaskan meskipun IA sudah tersangka dan karena umurnya masih dalam kategori dibawah umur ‎maka IA mendapat perlakuan khusus.

Dimana hak-hak anaknya pasti dipenuhi.

"Dia masih dibawah umur, dan kami penuhi hak-hak anaknya. Digunakan sistem peradilan anak," ungkap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas