Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi IX Nilai BPOM Perlu Diberikan Kewenangan Penuntutan

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mendukung diperkuatnya kewenangan BPOM dalam menindak peredaran obat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Komisi IX Nilai BPOM Perlu Diberikan Kewenangan Penuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan obat-obatan ilegal saat konferensi pers pengungkapan obat ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp 30 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mendukung diperkuatnya kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menindak peredaran obat palsu ataupun makanan ilegal seperti menambah kewenangan penuntutan.

Dikatakannya, BPOM dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX pernah beberapa kali menyampaikana penambahan kewenangan dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal.

"BPOM tidak punya perangkat hukum dalam penindakan peredaran obat dan makanan ilegal. Kita inginkan BPOM selain melakukan penindakan juga lakukan penuntutan," kata Dede dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ‎Penny K Lukito ‎mengatakan, hukuman terhadap pelaku penyebaran obat dan makanan ilegal masih minim.

Hukuman yang diterima para produsen obat dan makanan ilegal jauh sekali jaraknya dengan tuntutan yang diberikan.

"Hukuman tertinggi untuk pelaku seharusnya 15 tahun penjara, tapi dikenai hukuman hanya 1,5 tahun‎ dan paling tinggi 2 tahun. Itu cukup jauh hukumannya," kata Penny.

Dede menilai, dengan adanya kewenangan penuntutan dari BPOM diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi pelaku produsen maupun pengedar obat dan makanan ilegal.

Berita Rekomendasi

Sebab tidak dipungkiri hukumannya saat ini cukup ringan bahkan ada yang tidak sampai dipenjara dan cuma didenda Rp 1 juta saja.

"‎Yang saya dengar, ketima mereka (pelaku) masuk penjara yang hanya sebentar dan pas keluar lebih jago. Kita harus memberikan efek jera," ujar Dede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas