KPK Buka Loket Khusus Penyerahan LHKPN Calon Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka loket khusus untuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada para calon kepala daerah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket khusus untuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada para calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan tahun 2017.
Loket khusus tersebut akan dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober 2016 di auditorium KPK.
Pembukaan loket khusus tersebut menyusul persyaratan kepada calon kepala daerah agar melaporkan harta kekayaannya sesuai persyaratan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bakal calon kepala daerah diharapkan bisa menyerahkan LHKPN sebenar-benarnya dan tetap dalam form LHKPN. Form A untuk baru pertama kali dan form B yang sudah pernah (melaporkan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Untuk itu, KPK meminta kepada KPU Kabupaten dan Kota agar berkoordinasi dengan KPK yakni mengirimkan kontak dan mengonfirmasi keaslian LHKPN yang disampaikan kepada pasangan calon dan memberikan daftar nama pasangan calon.
"Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di tempat masing-masing," lanjut Yuyuk.
Yuyuk mengingatkan akan arti pentingnya mengenai pelaporan LHKPN secara benar. Pasalnya, KPK telah mengusut 74 kasus yang menjerat kepala daerah sejak tahun 2004.
30 kasus terkait penyuapan, 20 kasus terkait masalah anggaran, 10 kasus mengenai pengadaan barang dan jasa dan sisanya terkait pemerasan, perizinan, penyalahgunaan kewenangan, pencucian uang dan gratifikasi.
"Jumlah kepala daerah yang ditangani KPK sebanyak 63 orang. 52 bupati dan 11 gubernur dan sisanya walikota," ujar Yuyuk. (Eri Komar Sinaga)