Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Pangkas Aturan Penghambat Investasi Sektor Perikanan

"Adanya kebutuhan bahan baku dari industri perikanan ini juga akan membuka kesempatan untuk peningkatan penghasilan yang lebih besar bagi rakyat kita,

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi: Pangkas Aturan Penghambat Investasi Sektor Perikanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya industri perikanan bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk meningkatkan produksi di sektor perikanan, Jokowi mengatakan bahan baku yang diperlukan industri tersebut harus terpenuhi.

"Adanya kebutuhan bahan baku dari industri perikanan ini juga akan membuka kesempatan untuk peningkatan penghasilan yang lebih besar bagi rakyat kita," ujar Jokowi, Selasa (13/9/2016).

Ia pun mengingatkan kerugian akibat kelebihan tangkapan nelayan dan panen ikan dari peternak harus dihindari.

Meski bahan baku tersedia, Jokowi mengatakan infrastruktur pendukung untuk sektor perikanan perlu disiapkan diantaranya kapal, listrik, dan ketersediaan lahan bagi industri pengolahan.

Untuk itu, Jokowi meminta kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya serta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengambil langkah kebijakan yang cepat dalam rangka pembangunan industri perikanan.

Berita Rekomendasi

Ia menginstruksikan agar aturan-aturan yang menghambat investasi di sektor tersebut dipangkas.

Jokowi berharap sentra industri perikanan yang modern bisa terwujud tahun depan.

"Saya sudah disanggupi menteri KKP, Bu Susi. Saya tunggu nanti tahun depan. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan saya persilahkan Bu Menteri atau Pak Menko," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas