Munculnya 18 Aplikasi Gay Dinilai Sebagai Kelalaian Pemerintah Awasi Konten di Internet
"Munculnya 18 aplikasi gay ini merupakan bentuk kelalaian Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan konten."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
![Munculnya 18 Aplikasi Gay Dinilai Sebagai Kelalaian Pemerintah Awasi Konten di Internet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-bongkar-prostitusi-anak-untuk-kaum-gay_20160831_222900.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi gay.
Hal itu dilakukan setelah Mabes Polri mengungkap adanya 18 aplikasi gay.
Kemenkominfo juga diminta bersikap lebih aktif untuk menelusuri konten yang berisi pornografi.
"Munculnya 18 aplikasi gay ini merupakan bentuk kelalaian Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan terhadap konten di internet," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2016).
Reni mendesak parat penegak hukum menindak pembuat aplikasi gay tersebut dengan dijerat UU ITE dan UU Pornografi.
Selain itu, Reni mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta aparat penegak hukum agar menindak tegas prostitusi online yang berbasis media sosial seperti Facebook, Twitter serta Instagram agar ditindak secara tegas.
Menurut Reni, pembiaran terhadap akun-akun yang menjajakan prostitusi itu, sama saja bentuk upaya legalisasi prostitusi online di Indonesia.
Pelaku prostitusi online melalui media sosial tersebut dapat dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Reni mendorong seluruh stakeholder mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengkampanyekan penggunaan internet sehat khususnya kepada anak-anak.
Anggota Komisi X DPR itu menyerukan kepada para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan internet.
"Semua harus menyadari tentang ancaman praktik LGBT, Prostitusi Online serta potensi kejahatan seksual lainnya yang mengintai anak-anak kita melalui jaringan internet," ujar Reni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.