Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Investigasi Temukan Praktik 'Tukar Kepala' dalam Impor 1,4 Juta Ekstasi Freddy Budiman

"Jangan hanya terpaku soal aliran dana, ada yang penting juga yakni soal tukar kepala,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Investigasi Temukan Praktik 'Tukar Kepala' dalam Impor 1,4 Juta Ekstasi Freddy Budiman
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ada temuan lain yang didapatkan Tim Investigasi Polri selain soal nyanyian Freddy Budiman.

Temuan tersebut yakni ‎Freddy melakukan praktik tukar kepala di kasus impor 1,4 juta pil ekstasi pada 2012 lalu dengan korbannya bernama Tedja Harsono.

Anggota Tim Investigasi Polri, Effendi Ghazali mengatakan ‎saat dirinya ke Lapas Cipinang, ia bertemu dengan terpidana kasus narkoba, Tedja Harsono.

Dari pengakuan Tedja, diketahui Freddy meminta Tedja bertemu dengan seseorang bernama Andi di restoran Tongkol, Jakarta dan mengaku sebagai Rudi.

Hal tersebut kata Effendi dikenal dengan strategi tukar kepala.

"Jangan hanya terpaku soal aliran dana, ada yang penting juga yakni soal tukar kepala," tutur Effendi, Kamis (15/9/2016) di STIK/PTIK Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Ternyata yang‎ ditemui Tedja jaringan narkoba Freddy Budiman yang membawa 1,4 juta pil ekstasi.

Apesnya, kala itu, Tedja ikut diamankan petugas.

Saat menjalani hukuman, sambung Effendi, Tedja malah diperas oknum jaksa.

Uang yang diminta jumlahnya tidak terlalu besar dan jaksa menjanjikan bisa memperingan hukuman Tedja.

Sayangnya Tedja tidak mampu memenuhi permintaan oknum jaksa itu.

Hingga akhirnya oknum jaksa meminta agar istri Tedja menemani karaoke.

"Jaksa minta uang ke Tedja supaya pasalnya diubah dan hukuman diperingan. Uangnya kecil nggak seberapa. Tapi Tedja tidak bisa menyanggupi nominal uang dan istri Tedja diminta menemani karaoke," tuturnya.

Effendi menambahkan dalam putusan sidang, Tedja malah divonis hukuman mati dan ditempatkan di Lapas Cipinang sambil menunggu proses eksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas