Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, BK Akan Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua DPD

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berstatus Tersangka, BK Akan Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua DPD
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD akan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ada perintah dalam tata tertib seseorang aggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya status tersangka dalam perkara pidana pasal 52 tata tertib DPD," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Ia menilai aturan DPD tersebut harus dijalankan.

Senator asal DKI Jakarta itu membantah sanksi yang diberikan Irman itu untuk mencopotnya dari jabatan Ketua DPD.

Sedangkan status sebagai anggota DPD menunggu proses pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kami bukan maksud bergembira ria dengan peristiwa ini, malah sebaliknya, tapi toh harus ditegakkan aturan ya diberhentikan. Kalau sekarang tersangka ya diberhentikan dari jabatan," tutur Fatwa.

Berita Rekomendasi

BK dijadwalkan akan bersidang terkait kasus Irman Gusman nanti malam pada pukul 19.00 WIB, Senin (19/92016).

Awalnya, kata Fatwa, BK DPR menunggu permohonan berhenti dari keluarga atau Irman Gusman.

Hal itu untuk menghindari pemberhentian tidak hormat.

Ia lalu membandingkan dengan kasus Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang berujung pada pengunduran diri dari posisi Ketua DPR.

"Itu lebih terhormat (mengundurkan diri). Sama kaya Novanto kan. Kasus Novanto kan kasus besar, tapi belum selesai diproses MKD, dia mengajukan permohonan berhenti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas