Berstatus Tersangka, BK Akan Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua DPD
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD akan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ada perintah dalam tata tertib seseorang aggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya status tersangka dalam perkara pidana pasal 52 tata tertib DPD," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Ia menilai aturan DPD tersebut harus dijalankan.
Senator asal DKI Jakarta itu membantah sanksi yang diberikan Irman itu untuk mencopotnya dari jabatan Ketua DPD.
Sedangkan status sebagai anggota DPD menunggu proses pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami bukan maksud bergembira ria dengan peristiwa ini, malah sebaliknya, tapi toh harus ditegakkan aturan ya diberhentikan. Kalau sekarang tersangka ya diberhentikan dari jabatan," tutur Fatwa.
BK dijadwalkan akan bersidang terkait kasus Irman Gusman nanti malam pada pukul 19.00 WIB, Senin (19/92016).
Awalnya, kata Fatwa, BK DPR menunggu permohonan berhenti dari keluarga atau Irman Gusman.
Hal itu untuk menghindari pemberhentian tidak hormat.
Ia lalu membandingkan dengan kasus Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang berujung pada pengunduran diri dari posisi Ketua DPR.
"Itu lebih terhormat (mengundurkan diri). Sama kaya Novanto kan. Kasus Novanto kan kasus besar, tapi belum selesai diproses MKD, dia mengajukan permohonan berhenti," ujarnya.