Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cokok Warga Bekasi yang Hendak Berangkatkan 7 WNI Gabung ISIS

"enangkapan AR hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, ANF, A, W," kata Boy di Mabes Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Cokok Warga Bekasi yang Hendak Berangkatkan 7 WNI Gabung ISIS
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Abu Fauzan alias AR pagi tadi, Rabu (28/9/2016), ditangkap Mabes Polri di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan AR ditangkap karena terlibat dalam pemberangkatan 7 WNI yang hendak ke Suriah bergabung dengan ISIS.

"AR ditangkap pagi tadi di dekat rumahnya di Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi. Penangkapan AR hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, ANF, A, W," terang Boy di Mabes Polri.

Diutarakan Boy, berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang lain, AR diduga memiliki peran penting dalam mengatur keberangkatan para WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

"Abu Fauzan alias AR sudah tersangka. Selain sebagai fasilitator pemberangkatan WNI, dia juga memberikan motivasi dan pembekalan kepada para WNI sebelum mereka diberangkatkan ke Suriah," ujar Boy.

Selain itu, AR juga rutin memberikan motivasi dan pembekalan jawaban-jawaban bohong apa yang harus dikemukakan untuk mengantisipasi apabila para WNI tertangkap.

"Ini terus didalami, masih mungkin akan ada tersangka lain," tambah jenderal bintang dua itu.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, pengungkapan ini berawal dari ‎polisi menangkap tujuh WNI yang diduga hendak berangkat ke Suriah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (22/9/2016).

Dari ketujuh orang tersebut, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ANF, A dan W. Sementara empat lainnya statusnya masih sebagai saksi.

Selanjutnya pada Rabu (28/9/2016) pagi, polisi menangkap AR alias Abu Fauzan di Bekasi, Jawa Barat yang berperan mengatur keberangkatan para WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas