Fahri Hamzah: Nama Baik Pak Novanto Rusak Karena Sudirman Said
Fahri Hamzah menilai tepat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berniat memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai tepat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berniat memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurutnya, adanya kasus papa minta saham yang dilaporkan mantan Menteri ESDM ke MKD telah merusak nama baik Setya Novanto.
"Nama Pak Nov sudah rusak meskipun MKD tidak memutuskan sidang Pak Nov, tapi sidang itu merusak nama Pak Nov," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Fahri menuturkan, rekaman yang dijadikan barang bukti dalam sidang MKD dengan terlapor Setya Novanto ilegal.
Dirinya menjelaskan, Maroef Sjamsoeddin melakukan kegiatan intelijen secara ilegal yang tidak dibenarkan undang-undang.
"Kasus Pak Nov karena adanya sadapan yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin, Maroef melakukan kegiatan intelijen ilegal kepada Pak Nov," tuturnya.
Padahal menurut Fahri, kegiatan intelijen harusnya single user dan clientnya hanya satu orang yakni Presiden RI.
Namun, apa yang dilakukan Maroef mencerminkan bahwa clientnya adalah Sudirman Said yang melaporkan rekaman percakapan ke MKD.
"Clientnya (Maroef) dia berikan rekaman ke Sudirman Said. Sudirman Said menggunakan politiknya untuk singkirkan seorang Setya Novanto," ujarnya.
Fahri menyayangkan data intelijen hasil curiaan dibedah di lembaga etik DPR.
Dirinya pun sempat memproses hal tersebut, namun justru ia dipecat partainya.
"Tiba-tiba Sudirman Said menyelinap lewat belakang, padahal menteri tidak boleh datang ke sini kalau bukan untuk tujuan kerja," katanya.