Tim Pengkaji DPD Bukan Untuk Intervensi Kasus Irman Gusman
Koordinator Tim Pengkajian DPD Kasus Irman Gusman, Iqbal Parewangi tidak mau pihaknya dikatakan mengintervensi hukum yang sedang berjalan di Komisi Pe
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pengkajian DPD Kasus Irman Gusman, Iqbal Parewangi tidak mau pihaknya dikatakan mengintervensi hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya menegaskaan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) yang diinisiasi Tim Pengkajian dalam rangka mendalami bagaimana tata niaga gula di Indonesia.
"Saya perlu sampaikan pandangan Tim Pengkajian khususnya terkait dengan korupsi, bahwa mengkaji itu tidak sama dengan intervensi," kata Iqbal di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Menurutnya tim mengkaji permasalahan gula nasional secara komprehensif termasuk dari sisi tata niaga dan hukumnya.
Iqbal pun meminta agar tidak ada pertanyaan dari masyarakat mengapa Tim Pengkajian mengundang Ketua RT, Sopir, sampai perwakilan Kejaksaan Agung dalam RDP untuk dijadikan narasumber.
Menurutnya, ada kesepakatan bersama untuk melanjutkan pendalaman terkait tata niaga gula di Indonesia.
"Ini bukan hanya persoalan kasus orang per orang, ini menyangkut dimana supremasi hukum dan bukan supremasi penegak hukum. Supremasi hukum harus ditegakan, bukan supremasi penegak hukum," katanya.
Menurutnya dengan tetap mengabaikan azas praduga tak bersalah, pihaknya harus menghormat proses hukum yang berjalan termasuk di KPK.
"Saya ingin menyampaikan pandangan, kami sekali lagi tidak akan mengintervensi proses hukum ranah kami mengkaji," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.