Mau Jadi Angggota KPU Dan Bawaslu, Perhatikan Tahapan Demi Tahapan Seleksinya
Telah dibuka pendaftaran menjadi angggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Telah dibuka pendaftaran menjadi angggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Para calon anggota yang akan mendaftar diwajibkan terbebas dari partai politik (parpol), demikian Wakil Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti menjelaskan seperti disampaikan Puspen Kementerian Dalam Negeri dalam laman Kemendagri, Jumat (30/9/2016).
Hal itu dilakukan agar setiap anggota KPU maupun Bawaslu bisa independen dan netral.
Anggota timsel Betti Alisajhbana menambahkan terdapat tiga tahapan dalam proses seleksi dan guna menjaring kandidat terbaik baik dari Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, timsel sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
Tahapan pertama yaitu masa pendaftaran, dimulai 25 September – 3 November .
"Sementara itu, timsel melakukan sosialisasi, tujuan untuk mendapatkan kandidat terbaik, baik Jawa dan di luar Jawa. Kita juga sosiaslisai ke daerah, Aceh, Manado, Palembang, Balikpapan, Kupang dan Jayapura,” ungkap Betti.
Berikut tahapan-tahapan dalam pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu :
Tahapan Pertama:
1. Pengumuman pendaftaran : 19-20 September 2016.
2. Sosialisasi : 20-21 September 2016
3. Penerimaan Pendaftaran : 25 September sampai dengan 3 November 2016.
4. Penelitian Administrasi : 15-22 November 2016.
Tahapan Kedua: