Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Sejumlah Rekomendasi Mukernas PPP yang Berakhir Hari Ini

PPP menyelengarakan Musyawarah Kerja Nasonal I di Jakarta, Rabu (5/10/2016) yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua di bawah Muktamar.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Sejumlah Rekomendasi Mukernas PPP yang Berakhir Hari Ini
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Mukernas PPP di Mercure Ancol, Jakarta, yang dimulai sejak Senin (3/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selesai menyelengarakan Musyawarah Kerja Nasonal I di Jakarta, Rabu (5/10/2016) yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua di bawah Muktamar.

Mukernas PPP diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang hal-hal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar yang dianggap mendesak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 59 AD PPP.

Dan oleh karena itu Mukernas I PPP membuat dan menyampaikan sejumlah rekomendasi diantaranya bahwa PPP berada dalam barisan koalisi partai politik pendukung (KP3) pemerintahan Jokowi-JK dan membantu sepenuhnya untuk terlaksananya program-program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan visi, misi dan prinsip-prinsip perjuangan PPP.

Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua SC Mukernas I PPP Hj. Ermalena dan Sekretaris SC Mukernas I PPP Arwani Thomafi dijelaskan bahwa PPP menentang setiap upaya dari pihak manapun untuk memasukkan dan menerapkan paham-paham komunisme, sekularisme, radikalisme, dan paham-paham yang bertentangan dengan sila pertama pancasila dalam segala bentuknya diberbagai bidang kehidupan.

"Oleh karena itu, seluruh jajaran PPP harus aktif mengingatkan kembali kepada semua pihak mengenai komitmen para pendiri bangsa yang menempatkan pentingnya nilai-nilai ketuhanan sebagaimana tercermin dalam sila pertama Pancasila,"kata Ermalena.

Berikut Rekomendasi Lengkap Mukernas I PPP yang diperoleh Tribunnews.com :

1. Kepada berbagai kelompok yang bersandar pada paham “fundamentalisme sekuler”, terutama mereka yang terus melakukan stigmatisasi atau labelisasi SARA, dengan mengembangkan opini, bahwa warga masyarakat yang menjalankan keyakinan agamanya dianggap tidak menghargai kebhinekaan atau dianggap sebagai warga masyarakat yang sedang mengembangkan fundamentalisme agama; PPP harus terus melakukan langkah-langkah dengan cara yang baik (Bil Ma’ruf) dan dialogis.

Berita Rekomendasi

2. PPP harus terus melakukan langkah-langkah dengan cara yang sama terhadap kelompok-kelompok masyarakat manapun agar tidak menggunakan cara-cara melawan hukum, pemaksaan, kekerasan dan/atau “tujuan menghalalkan cara” lainnya atas nama agama dalam memperjuangkan suatu keyakinan keagamaan. Seluruh jajaran PPP diharapkan mengembangkan da’wah keagamaan dan kegiatan sosial yang berbasis “bil hikmah wal mauizatil hasanah wa jadilhum billati hiya ahsan” terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang tidak sepaham.

3. PPP harus terus meningkatkan komunikasi, silaturahmi dan langkah- langkah politik dengan partai-partai politik lainnya dan kepada setiap kelompok masyarakat peduli (interest group) untuk melancarkan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Fraksi PPP DPR-RI dan untuk mempersiapkan penyusunan naskah akademik dan draft RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah diusulkan oleh Fraksi PPP DPR-RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2015-2019); Hal yang sama juga direkomendasikan untuk dilakukan terkait dengan penyusunan dan pembahasan berbagai RUU lainnya yang bersinggungan dengan ajaran dan kaidah-kaidah agama Islam dan/atau kepentingan ummat Islam, seperti RUU KUHP, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

4. PPP harus terus meningkatkan komunikasi, silaturahmi dan langkah-langkah politik terutama dengan para kepala daerah yang diusung oleh PPP agar selaku pembuat dan pelaksana kebijakan (policy maker) tidak menyimpang dari nilai-nilai agama dan kemanusiaan (humanity) dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya serta tidak merugikan kepentingan ummat beragama, khususnya ummat Islam.

5. Dinamika politik melalui demokrasi elektoral seperti Pilkada dan Pemilu harus tetap dibingkai dengan semangat perwujudan kedaulatan rakyat. Partai politik, kandidat serta pendukung harus menampilkan demokrasi yang berkeadaban. Untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahap kedua, PPP mendesak kepada penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Pengawas Pemilu agar bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi pelaksanaan demokrasi yang jujur, langsung, umum, bebas dan rahasia. Demokrasi yang berkeadaban akan melahirkan pemimpin yang beradab. PPP juga mendesak kepada penyelenggara negara di berbagai tingkatan untuk menjaga imparsialitasnya, aparat birokrasi untuk menjaga independensinya dan komitmen yang nyata dari aparat TNI/Polri.

6. Regulasi politik seperti UU Pilkada serta turunannya (Peraturan KPU) secara substantif telah memiliki kemajuan yang berarti dibanding aturan sebelumnya seperti soal pengaturan biaya politik serta batasan belanja politik. Hal ini semestinya didukung dengan kesiapan struktur penyelenggara pilkada yang menampilkan sikap yang netral. Kendati demikian, perlu juga diwaspadai politik rente yang menjadikan kepala daerah terpilih menjadi kepala daerah yang tersandera dan tidak merdeka dari jeratan utang budi pemodal. Partai politik dan para kandidat harus memastikan sejak awal tidak menjeratkan dirinya dalam politik rente yang justru akan merugikan kepala daerah terpilih dan taruhannya kebijakan pimpinan daerah tidak lagi berorientasi kerakyatan.

7. Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. Di konstitusi politik, PPP mengusulkan agar ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan syarat calon presiden:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden” diubah dengan rumusan dengan menambah kata “asli” sehingga berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden”.  Mukernas I PPP mengharuskan/mewajibkan DPP PPP dan alat kelengkapan di DPR RI kalau pilpres langsung harus mengusung pemimpin muslim

8. Sebagai kelanjutan terhadap dukungan politik dan hukum dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang kemudian disahkan dan saat ini UU-nya sedang dilaksanakan, PPP mengingatkan kepada pemerintah agar kebijakan dan program pengampunan pajak yang sedang dijalankan berdasarkan UU Pengampunan Pajak dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan, serta hasil positifnya selain bertambahnya penerimaan negara untuk APBN 2016/2017, juga dapat memastikan perbaikan data wajib pajak yang berorientasi pada meningkatnya rasio wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas