Bareskrim Ungkap Mafia Beras Bersubsidi di Pasar Induk Cipinang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (6/10/2016) menggerebek Mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (6/10/2016) menggerebek Mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Ada dua pelaku yakni AS alias SR dan pemilik gudang beras bernama TI.
Keduanya diamankan saat mengoplos beras bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras dari Demak, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan Bareskrim mengamankan kurang lebih 200 ton beras.
"Itu persediaan di gudang dan persediaan di gudang bulog untuk subsidi 68 ton," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.
Dikatakan Agung, beras yang dioplos antara beras impor Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual ke pasaran sebagai beras premium.
"Pelaku ini menyalahgunakan distribusi cadangan beras pemerintah bersubsidi," ucapnya.
Pelaku melanggar Permendag nomor 4 tahun 2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga.
Kata Agung, beras tersebut seharusnya digunakan untuk Operasi Pasar.
Tapi faktanya beras malah dicampur dengan beras lokal untuk dijual kembali.
Terlebih lagi, beras Bulog Thailand 15 persen yang digunakan untuk campuran diperoleh pelaku dari distributor ilegal.
"Beras Bulog Thailand hanya didistribusikan distributor yang telah ditetapkan Pemerintah Provisi," katanya.
Agung melanjutkan sesuai ketentuan, Bulog harus mendistribusikan beras tersebut kepada Distributor yang telah ditunjuk pemerintah.
Terlebih berdasarkan data pada Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT Dian Sriyono Utama (PT DSU).
Padahal perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras import.
"Kami menyelidiki kasus penyelewenang beras subsidi. Beras PR DSU mengalir ke gudang milik tersangka Tan Inje dan Asai," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.