Utusan Jokowi: Ada Abuse of Power Kalau Petahana Ngotot Menolak Cuti Kampanye
"Khususnya itu dilakukan oleh petahana baik yang maju atau pun tidak dalam Pilkada," kata Djohermansyah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, memaparkan, selama ini petahana kerap menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power untuk memenangi pilkada.
Hal tersebut disampaikan Djohermansyah pada sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.
Awalnya, Djohermansyah menceritakan bahwa ia sudah berpengalaman selama 40 tahun di bidang otonomi dan pemerintahan daerah, baik sebagai praktisi maupun akademisi.
Sejak tahun 2005, sebanyak 67,5 persen kepala daerah terjerat kasus hukum menjelang pilkada.
"Khususnya itu dilakukan oleh petahana baik yang maju atau pun tidak dalam Pilkada," kata Djohermansyah.
Kemudian, ia mencontohkan sejumlah modus penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada.
Menurut dia, modusnya mulai dari penyelewengan dana bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil.
"Perilaku buruk petahana adalah fakta yang meresahkan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Djohermansyah, pemerintah bersama DPR mencari cara agar calon petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Solusinya, dengan membuat aturan yang mewajibkan cuti pada masa kampanye.
"Cuti saat masa kampanye diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang luar biasa oleh petahana," kata dia.
Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.
Ia mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Penulis: Ihsanuddin