KPK Kembali Akan Panggil Nur Alam Sebagai Tersangka
"Pihak penyidik akan tindak lanjut dengan jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam level penyidikan,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyebutkan pihaknya akan kembali memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Pemanggilan dilakukan setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya.
Panggilan ulang bagi Nur Alam, disebut Setiadi akan berlangsung setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan.
"Kami tunggu satu dua minggu untuk berkas putusan, pihak penyidik akan tindak lanjut dengan jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam level penyidikan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Setelah Nur Alam menjalani pemeriksaa, KPK akan menentukan tindakan apa yang akan diambil terhadap politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
"Prinsip kami lebih cepat lebih baik," kata Setiadi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Wayan Karya yang menolak permohonan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016.
Ia disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2012.
Dalam rentang masa itu, Nur Alam memberikan IUP tersebut kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten.
Yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Menanggapi hal itu, Nur Alam mengajukan permohonan praperadilan pada 16 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.